Minggu, 01 November 2026

DARI PINGITAN TRADISI KE PINGITAN ALGORITMA Restorasi Kedaulatan Digital Perempuan Melalui Audit Empati Berbasis Gender Responsive Coding di Sektor STEM

 DARI PINGITAN TRADISI KE PINGITAN ALGORITMA

Restorasi Kedaulatan Digital Perempuan

Melalui Audit Empati Berbasis Gender Responsive Coding

di Sektor STEM

Dr. Thamrin Paelori, M.Pd.

SIT Islam AL Fatih Makassar

surel: thamrinpaelori06@gmail.com.

gawai: 085299199911

ABSTRAK

Digitalisasi layanan publik melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sering kali dipandang sebagai instrumen netral yang mempercepat birokrasi. Namun, dalam perspektif gender, teknologi membawa risiko laten berupa "bias algoritma", bahkan kamuflase yang dapat melanggengkan marjinalisasi perempuan. Esai ini bertujuan untuk membedah urgensi kepemimpinan perempuan dalam sektor teknologi dan desain kebijakan publik digital sebagai manifestasi modern dari semangat emansipasi R.A. Kartini. Menggunakan kerangka analisis algorithmic bias dan lived experience, penulis berargumen bahwa tembok pingitan masa kini tidak lagi hanya berbentuk fisik, melainkan barisan kode dan biner digital yang eksklusif.

Hasil analisis menunjukkan bahwa minimnya representasi perempuan dalam bidang strategis STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics) berimplikasi pada lahirnya platform layanan publik yang abai terhadap spektrum pengalaman hidup perempuan, mulai dari privasi data reproduksi hingga hambatan akses bagi perempuan kepala keluarga di wilayah marginal. Oleh karena itu, sebuah keniscayaan bahwa Audit Empati berbasis Gender Responsive Coding merupakan tawaran solusi revolusioner untuk menjamin teknologi tidak menjadi instrumen marginalisasi pada setiap algoritma layanan negara. Melalui penguatan kepemimpinan digital yang inklusif, teknologi dapat bertransformasi dari instrumen yang mendiskriminasi menjadi pembebasan yang hakiki. Esai ini menyimpulkan bahwa kemajuan menuju Indonesia Emas 2045 hanya dapat dicapai jika kedaulatan digital perempuan diletakkan sebagai fondasi utama pembangunan nasional yang berkeadilan.

Kata Kunci:   Kepemimpinan Perempuan, Audit Empati, Gender Responsive Coding, Kebijakan Publik Digital, STEM.

 


 

I.  PENDAHULUAN

"Kami di sini sedang duduk di atas sebuah gunung berapi."

(Raden Ajeng  Kartini)

 

Lebih dari seabad yang lalu, R.A. Kartini dalam buku Habis Gelap Terbitlah Terang  menulis ungkapan di atas dalam suratnya kepada Stella Zeehandelaar. Stella merupakan sahabat sekaligus sebagai pintu gerbang epistemik bagi Kartini. Kutipan di atas merupakan sebuah metafora tajam bagi kegelisahan perempuan yang terkungkung oleh tradisi yang kaku. 

Dari sebuah bilik pingitan di Jepara, Kartini memelopori gerakan literasi melalui surat-suratnya yang melintasi samudera. Bagi Kartini, pena adalah senjata untuk meruntuhkan tembok pingitan dan itulah akses pendidikan sebagai kunci mutlak menuju martabat perempuan.  Ia menulis tentang "cahaya" yang akan terbit setelah kegelapan.  Sebuah metafora bagi ilmu pengetahuan yang membebaskan. Namun, di ambang fajar Indonesia Emas 2045, metafora "gunung berapi" dan tembok pingitan itu tampaknya tidak lagi hanya berbentuk fisik atau tradisi kolot. Ancaman tersebut rupanya bermutasi menjadi labirin digital yang kompleks, berupa barisan kode, algoritma, dan biner digital.

Era digitalisasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sering kali hadir sebagai kamuflase digital. Hal ini biasanya diposisikan sebagai instrumen netral yang efisien. Namun, dalam  perspektif gender, teknologi tidak pernah benar-benar netral. Ketika data yang digunakan untuk melatih sistem kecerdasan buatan masih membawa residu prasangka patriarki, algoritma tersebut justru berisiko melanggengkan marjinalisasi lived experience perempuan dari arus utama kebijakan. Manifestasi “pingitan digital” modern terpampang nyata dalam berbagai instrumen teknokrasi saat ini. Sebagai contoh, algoritma skor kredit sering kali melakukan “penghapusan data” terhadap kerja domestik perempuan yang tidak bernilai moneter. Sementara itu, sistem bantuan sosial yang kaku sering mengabaikan jutaan perempuan kepala rumah tangga karena variabel kepala keluarga yang terkunci pada identitas laki-laki. Di sisi lain, platform kesehatan digital yang mengomodifikasi data reproduksi tanpa jaminan privasi yang ketat telah menempatkan kedaulatan tubuh perempuan dalam risiko keamanan siber. Contoh fenomena tersebut mengindikasikan bahwa teknologi bukan sekadar alat netral, melainkan arsitektur yang secara sistemik dapat memarjinalkan  perempuan dari hak-hak kewarganegaraan digital. Kesemua itu merupakan  bentuk "pingitan digital" modern.

Ketimpangan akses perempuan dalam sektor kepemimpinan teknologi dan bidang Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) di Indonesia bukan sekadar masalah statistik. Ini adalah masalah kedaulatan warga negara. Minimnya keterlibatan perempuan sebagai pengambil keputusan pada perancangan teknologi mengakibatkan layanan publik digital seringkali gagal menangkap spektrum pengalaman hidup perempuan yang kompleks, mulai dari hambatan geografis di pelosok daerah hingga beban ganda yang dipikul perempuan kepala keluarga.

Esai ini bermaksud membedah urgensi kepemimpinan digital inklusif sebagai manifestasi modern dari semangat perjuangan Kartini. Penulis berargumen bahwa untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, Indonesia memerlukan transformasi kebijakan yang tidak hanya responsif terhadap data, tetapi juga peka terhadap etika algoritma. Kita memerlukan "Gender-Responsive Coding" dan Audit Algoritma berbasis gender untuk memastikan bahwa teknologi benar-benar terbit bagi semua, tanpa menyisakan satu pun perempuan di ruang diskriminasi digital.

II.  KERANGKA ANALISIS (Dari Pingitan Tradisi ke Pingitan Algoritma)

            Untuk membedah kompleksitas kepemimpinan perempuan di era digital, esai ini menggunakan tiga pilar konseptual yang saling terintegrasi.

A.     Ruang Publik Digital sebagai The Human Condition

Hannah Arendt dalam The Human Condition menegaskan bahwa kebebasan politik hanya  tercipta jika individu memiliki akses ke ruang publik untuk bertindak dan berbicara.[1]  Di abad ke-21, ruang publik tersebut telah bermigrasi ke ranah digital. Pelayanan publik, birokrasi, dan akses pendidikan kini termediasi oleh layar dan kode. Jika sistem digital ini dirancang tanpa perspektif perempuan, maka terjadi penyempitan ruang publik bagi perempuan. Ketidakmampuan algoritma memahami realitas perempuan merupakan bentuk “pengusiran” halus perempuan dari panggung kewarganegaraan digital.

Konsekuensi dari “pengusiran” ini bukan sekadar hilangnya efisiensi, melainkan runtuhnya marwah kewarganegaraan itu sendiri. Ketika algoritma dirancang tanpa peduli  terhadap realitas perempuan, maka ruang digital yang dijanjikan sebagai sarana pembebasan justru bermutasi menjadi instrumen diskriminasi yang terautomasi. Tanpa kehadiran kepemimpinan perempuan yang membawa etika kepedulian ke dalam setiap baris kode, arsitektur digital kita hanya akan menjadi replika dari tembok-tembok pingitan masa lalu, yakni modern secara tampilan, namun tetap eksklusif secara substansi.

B.      Dekonstruksi Pingitan Kartini: Literasi sebagai Emansipasi

Surat Kartini tentang "duduk di atas gunung berapi" merepresentasikan kegelisahan eksistensial terhadap sistem yang mapan namun menindas. Dalam konteks modern, "gunung berapi" tersebut mewujud dalam struktur patriarki digital berbentuk bias algoritma. Meminjam perspektif Paulo Freire tentang literasi sebagai upaya "membaca dunia",[2] literasi bagi Kartini bukanlah sekadar kemampuan membaca huruf, melainkan kekuatan untuk mengkritisi struktur kekuasaan yang  terlembagakan. Sebuah sistem yang dalam ruang digital hari ini, sering kali tersembunyi di balik netralitas teknologi namun tetap memproduksi ketidakadilan. Kekuasaan tersebut sudah masuk ke dalam sistem, aturan, dan prosedur. Hal ini menunjukkan konntekstualisasi semangat  literasi digital kritis, yakni  sebuah mandat agar perempuan tidak hanya menjadi konsumen pasif teknologi, tetapi tampil sebagai subjek berdaulat dan penentu kebijakan dalam berbagai ekosistem. Ini adalah praktik kebebasan, seperti yang ditegaskan Bell Hooks,  untuk melampaui batas-batas teknokrasi yang selama ini mengabaikan eksistensi perempuan.[3]

C.     Lived Experience dalam Kebijakan Publik

Analisis ini menekankan bahwa kebijakan yang adil hanya bisa lahir dari mereka yang merasakan dampak kebijakan tersebut secara langsung. Dalam perspektif gender, tanpa keterlibatan perempuan di level kepemimpinan strategis teknologi informasi,  pengalaman hidup perempuan,  seperti risiko kesehatan reproduksi  dan hambatan pendidikan akibat perkawinan anak,  hanya akan menjadi angka statistik, bukan variabel desain dalam sistem pelayanan publik.

Keadilan dalam kebijakan publik digital tidak dapat dicapai semata-mata melalui teknokrasi yang seolah netral. Mengacu pada Standpoint Theory (Teori Titik Pandang) yang digagas oleh Sandra Harding, kelompok yang termarjinalkan secara struktural (dalam hal ini perempuan) memiliki "keunggulan epistemik". Pandangan ini menegaskan bahwa perempuan mampu melihat ketimpangan, celah, dan bias struktural yang sering kali luput dari pandangan kelompok dominan yang merancang sistem. Tanpa pelibatan perempuan di level kepemimpinan strategis teknologi informasi, pengalaman hidup yang kompleks, seperti kerentanan kesehatan reproduksi  maupun hambatan akses akibat perkawinan anak, hanya akan direduksi menjadi sekadar anomali atau angka statistik, bukan sebagai variabel utama dalam arsitektur pelayanan publik.[4]

Lebih jauh, pengabaian terhadap titik pandang perempuan ini akan bermuara pada bahaya sistemik yang diperingatkan oleh Safiya Umoja Noble melalui konsepnya, Algorithms of Oppression (Algoritma Penindasan). Noble membongkar mitos bahwa teknologi itu objektif. Ia menegaskan bahwa algoritma bukanlah entitas matematis yang bebas nilai, melainkan artefak sosial yang menginkubasi dan mereproduksi bias, prasangka, serta nilai-nilai dari penciptanya. Ketika sistem digital birokrasi dirancang tanpa mempertimbangkan pengalaman hidup perempuan, algoritma tersebut tidak sekadar abai, melainkan secara aktif bertransformasi menjadi instrumen penindas baru yang melegitimasi dan mengotomatisasi diskriminasi dalam akses layanan negara.[5]

Integrasi ketiga pilar konseptual ini menegaskan bahwa transformasi digital Indonesia melalui SPBE tidak boleh berhenti pada kemegahan infrastruktur teknis, melainkan harus menyentuh akar keadilan epistemik dan restoratif. Jika spirit emansipasi Kartini tidak dijadikan kompas dalam merancang algoritma, serta ruang publik digital gagal menjamin keamanan dan kedaulatan data perempuan, maka efisiensi birokrasi hanyalah fatamorgana. Tanpa landasan ini, digitalisasi justru berisiko melanggengkan “pingitan digital” dalam bentuk yang lebih canggih, yakni sebuah sistem yang tampak modern namun tetap memproduksi pengucilan sistem.

Oleh karena itu, kerangka analisis ini memposisikan kepemimpinan perempuan bukan sekadar pelengkap kuota statistik, melainkan sebagai aktor kunci dalam “politik desain” (politics of design) yang bertugas mendekomposisi bias sistemik. Kesadaran bahwa algoritma tidak jatuh dari langit, melainkan lahir dari keputusan politik, menempatkan kepemimpinan perempuan di sektor STEM/Digital sebagai kebutuhan politis-strategis yang mendesak. Melalui perspektif “Pemulihan Algoritmik” atau “Kedaulatan Teknologi” sebagaimana digagas Catherine D’Ignazio dan Lauren F. Klein, upaya ini bukan lagi sekadar bicara tentang  mengurangi bias, melainkan mendesain ulang teknologi secara aktif untuk memperbaiki ketidakadilan masa lalu dan mengembalikannya pada khitah sebagai infrastruktur kepedulian yang membebaskan bukan alat penindasan terautomasi.[6]  Hal ini merupakan pemikiran bahwa kepemimpinan perempuan di sektor STEM/digital adalah kebutuhan politis-strategis, bukan sekadar urusan teknis. 

III. PEMBAHASAN

A.     Birokrasi Digital  dalam Kebijakan Publik

 Digitalisasi layanan publik di Indonesia melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sering kali diposisikan sebagai solusi utama untuk mengatasi inefisiensi birokrasi. Namun, di balik kemasan yang modern, memungkinkan terjadi risiko laten sebagai patriarki yang terotomatisasi. Jika Hannah Arendt melihat ruang publik sebagai tempat di mana suara individu harus didengar, maka algoritma layanan publik kini justru sering kali menjadi hambatan struktural digital yang gagal menangkap resonansi pengalaman hidup perempuan.

Setidaknya dimensi krusial ada dua bias yang dapat muncul: (1) Standarisasi yang maskulin dalam desain sistem. Banyak aplikasi layanan publik (seperti platform bantuan sosial atau perizinan) dibangun dengan logika  satu ukuran untuk semua. Parameter yang digunakan sering kali mengasumsikan subjek pengguna sebagai individu yang memiliki akses teknologi tanpa batas, waktu luang yang fleksibel, dan mobilitas tinggi dengan karakteristik yang secara historis lebih dekat dengan profil laki-laki dalam struktur sosial. Perempuan, yang sering memikul beban ganda  antara domestik dan publik, kerap tereliminasi dari ekosistem digital ini karena desain sistem yang tidak intuitif terhadap keterbatasan waktu dan akses mereka. Inilah "gunung berapi" modern yang dimaksud Kartini. Sebuah struktur yang tampak tenang di permukaan, namun menyimpan ledakan ketidakadilan bagi mereka yang berada di bawahnya. (2)  Bias data dalam pengambilan keputusan otomatis. Ketika pemerintah mulai menggunakan kecerdasan buatan untuk menentukan prioritas penerima manfaat,  misalnya dalam program pengentasan kemiskinan atau beasiswa pendidikan,  sistem tersebut belajar dari data masa lalu. Jika data historis selama puluhan tahun menunjukkan bahwa laki-laki adalah pemilik aset atau kepala keluarga formal, maka algoritma akan secara otomatis "meminggirkan" perempuan kepala keluarga (janda atau penyintas kekerasan) dalam proses verifikasi otomatis. Di sini, teknologi tidak lagi menjadi alat pembebasan, melainkan instrumen yang melegitimasi marginalisasi secara digital.

Ketimpangan ini bukan sekadar masalah teknis pemrograman, melainkan masalah kepemimpinan digital. Selama perancangan kebijakan teknologi informasi di instansi pemerintah masih didominasi oleh perspektif tunggal, maka "ruang publik" digital yang inklusif, sebagaimana dicita-citakan Arendt,  hanya akan menjadi slogan kosong. Kita membutuhkan kepemimpinan perempuan di sektor STEM yang mampu melakukan "audit empati" terhadap setiap baris kode yang dihasilkan negara, memastikan bahwa teknologi benar-benar hadir untuk keadilan, bukan justru memarjinalisasi secara otomatis.

Uraian di atas bukan sekadar kekhawatiran. Berdasarkan data BPS dalam laporan Pembangunan Manusia Berbasis Gender, keterlibatan perempuan dalam jabatan manajerial dan profesional secara nasional masih mengalami stagnasi di angka 30-32%.[7] Angka ini menjadi semakin memprihatinkan di sektor ekonomi digital (STEM) yang mencerminkan adanya “plafon kaca digital” bagi kepemimpinan perempuan.   Di sektor ekonomi digital (STEM), angka ini bahkan lebih rendah.  Perempuan bisa melihat masa depan digital, namun terhalang dalam memproyeksikan masa depan digital karena terhadang oleh sekat algoritmik atau filter struktural yang membatasi keterlibatan mereka pengambil keputusan desain sistem.[8]

Secara nasional, meskipun skor literasi digital laki-laki (3,58) dan perempuan (3,50) terlihat berbeda tipis, tetapi terdapat paradoks digital yang mengkhawatirkan pada pilar keamanan. Perempuan tercatat jauh lebih rentan terhadap Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan penipuan digital.[9] Hal ini menunjukkan bahwa ruang publik digital saat ini belum sepenuhnya menjadi ruang aman (safe space) bagi perempuan, melainkan arena baru yang mereproduksi pola-pola kekerasan lama. 

Realitas digital Indonesia saat ini masih menyimpan residu patriarki yang terautomasi. Teknologi sering kali berbalik menjadi instrumen penindasan daripada pembebasan. Fenomena “pembunuhan karakter digital” melalui teror pinjaman online yang merampas marwah perempuan, hingga eksklusi sistemik dalam desain SPBE yang mengabaikan eksistensi perempuan kepala keluarga melalui gender data gap, membuktikan bahwa infrastruktur digital kita masih buta terhadap pengalaman hidup perempuan. Tragedi hukum dalam kasus Baiq Nuril serta kegagalan e-court dalam memberikan ruang aman bagi korban revenge porn di Pandeglang, misalnya, semakin mempertegas bahwa tanpa kepemimpinan perempuan yang membawa etika kepedulian, digitalisasi hanyalah fasad modernitas yang rapuh. Jika negara terus membiarkan ruang keamanan dan bias desain ini, maka ruang publik digital Indonesia tidak lebih dari “gunung berapi” yang siap menelan martabat warga negaranya sendiri di bawah logika kode dan algoritma.

Partisipasi perempuan di sektor STEM (Science, Technology, Engineering, Mathematics) merupakan fenomena yang "pincang secara epistemik" dalam arsitektur digital. Ketimpangan ini bukan sekadar masalah keterwakilan angka, melainkan sebuah pengucilan struktural terhadap perspektif perempuan dalam proses penciptaan dunia masa depan. Riset dari berbagai lembaga termasuk  Unesco  menunjukkan hanya sekitar 25-30% lulusan STEM di Indonesia adalah perempuan, dan hanya sebagian kecil yang berkarir hingga level kepemimpinan teknologi.[10]

Kelangkaan ini mengakibatkan lahirnya desain sistem digital yang  maskulin dan gagal mengakomodasi realitas biologis serta sosial perempuan. Jika perancang kode dan pengambil keputusan algoritma didominasi oleh satu perspektif gender, maka kebijakan digital seperti SPBE hanya akan menjadi perpanjangan tangan patriarki yang terotomatisasi. Dalam konteks ini, partisipasi perempuan di level strategis STEM adalah syarat mutlak agar teknologi yang dilahirkan memiliki "ruh" empati yang mampu mendengar jeritan korban kekerasan digital hingga kesulitan akses kesehatan di pelosok negeri.

Celah keamanan ini mewujud dalam bentuk nyata yang memilukan ini merampas kedaulatan tubuh perempuan demi viralitas. Fenomena ini bukan sekadar angka kriminalitas, melainkan bukti otentik dari pandangan Hannah Arendt bahwa ruang publik digital kita telah berubah menjadi arena “pengusiran” bagi perempuan. Saat algoritma membiarkan data pribadi perempuan dieksploitasi melalui  pelecehan dalam platform pinjaman digital, saat itulah ruang publik kehilangan fungsinya sebagai tempat yang aman untuk berbicara dan bertindak. Perempuan dipaksa mundur kembali ke dalam “pingitan digital” karena rasa takut, bukan karena ketiadaan kemampuan.

B.      Audit Empati Berbasis Gender-Responsive Coding: Dekonstruksi Gender Data Gap

Menjawab berbagai kegagalan sistemik birokrasi digital  dalam kebijakan publik, penulis menawarkan audit empati berbasis gender-responsive coding sebagai instrumen untuk mendekonstruksi kamuflase digital. Audit Empati bukanlah sekadar pemeriksaan teknis, melainkan sebuah mandat etis untuk memastikan bahwa algoritma negara tidak buta terhadap realitas perempuan. Melalui Gender Responsive Coding, para arsitek digital di sektor STEM diajak untuk menuliskan baris-baris kode yang peka terhadap pengalaman hidup perempuan, memastikan bahwa teknologi benar-benar adil unytuk semua tanpa  diskriminasi.

Langkah ini menjadi krusial untuk menutup apa yang disebut Caroline Criado Perez sebagai gender data gap. Dengan menerapkan Audit Empati, ketiadaan data yang terpilah berdasarkan gender (gender disaggregated data) dalam SPBE dapat diatasi sejak dari hulu perancangan. Dalam Invisible Women, Perez membongkar realitas bahwa sebagian besar data yang digunakan untuk membangun dunia,  termasuk arsitektur algoritma pelayanan publik,  mengasumsikan laki-laki sebagai representasi manusia standa. Akibatnya, perempuan sering kali menjadi sosok yang "tak kasat mata" dalam statistik negara.[11]

Dalam konteks  SPBE di Indonesia, ketiadaan data yang terpilah berdasarkan gender menyebabkan kebijakan digital menjadi "buta gender". Sebagai contoh, ketika algoritma dirancang untuk menentukan skala prioritas bantuan sosial atau akses kesehatan tanpa memasukkan variabel lived experience seperti beban domestik ganda atau kerentanan reproduksi, sistem tersebut secara otomatis akan meminggirkan perempuan. Di sinilah letak urgensi dari sebuah epistemologi inklusif. Sebuah upaya untuk memastikan bahwa setiap baris kode dan setiap struktur basis data nasional tidak lagi memperlakukan pengalaman hidup perempuan sebagai "anomali", melainkan sebagai variabel esensial dalam desain pelayanan publik yang berkeadilan.

Kegagalan algoritma merespons realitas perempuan membuktikan bahwa solusi digital tidak cukup hanya dengan memperbaiki baris kode secara teknis, melainkan harus menyentuh hulu kekuasaan yakni politik desain. Selama pengambil keputusan di ruang kendali digital bersifat monolitik, teknologi akan terus mereproduksi bias yang meminggirkan. Oleh karena itu, menghadirkan kepemimpinan perempuan dalam transformasi digital dalam SPBE  adalah sebuah keniscayaan strategis. Kepemimpinan ini berperan membawa pengalaman hidup yang otentik ke dalam  perancangan, guna memastikan bahwa arsitektur negara tidak lagi memandang perempuan sebagai anomali dalam basis data, melainkan sebagai subjek kewarganegaraan yang berdaulat. Singkatnya, kita tidak membutuhkan sekadar komputer yang lebih cepat, kita membutuhkan nakhoda yang mampu melihat 'titik buta' yang selama ini disembunyikan oleh algoritma.

Secara praktis, Gender Responsive Coding dilakukan melalui tiga transformasi logika pemrograman sebagai berikut. (1) Redefinisi data. Dalam algoritma konvensional, kesejahteraan sering kali hanya diukur dari pendapatan nominal. Dalam Gender Responsive Coding, arsitek digital wajib memasukkan variabel "Beban Kerja Domestik" dan "Status Kepala Keluarga Perempuan" sebagai bobot utama. Artinya, kode sistem bantuan sosial (seperti DTKS) harus mampu mengidentifikasi perempuan yang tidak bekerja secara formal namun memikul beban ekonomi keluarga, sehingga mereka tidak tereliminasi secara otomatis oleh algoritma "miskin" yang maskulin. (2) Algoritma perlindungan privasi berbasis risiko.  Coding yang responsif gender harus membangun lapisan keamanan khusus pada data sensitif perempuan. Misalnya, pada platform kesehatan atau layanan hukum KBGO, sistem harus dirancang dengan fitur auto-redaction (penghapusan otomatis) terhadap identitas korban guna mencegah kebocoran data yang berisiko pada keselamatan fisik korban. Di sini, kode berfungsi sebagai perisai, bukan sekadar basis data. (3)  Arsitektur aksesibilitas emansipatif. Teknologi dirancang agar tetap inklusif bagi perempuan di wilayah marginal tanpa terhambat oleh kompleksitas navigasi sistem. Teknologi sering kali mengasumsikan pengguna memiliki waktu luang dan perangkat canggih. Gender Responsive Coding memastikan bahwa aplikasi layanan publik tetap ringan, dapat diakses dengan bandwidth rendah di wilayah marginal, dan memiliki alur navigasi yang intuitif bagi perempuan pedesaan yang mungkin hanya memiliki waktu terbatas di sela-sela urusan domestik.

C.     Manifestasi dari "Pingitan Digital" ke Kedaulatan Teknologi

Perjuangan Kartini untuk melepaskan diri dari pingitan bukan sekadar upaya mencari kebebasan fisik, melainkan tuntutan untuk menjadi subjek yang berdaulat atas pikirannya sendiri. Dalam lanskap modern, penulis mengidentifikasi munculnya fenomena "pingitan digital", di mana perempuan ditempatkan hanya sebagai konsumen pasif atau objek data dalam ekosistem teknologi, namun teralienasi dari posisi pengambil keputusan strategis dalam perancangan sistem digital. Selama arsitektur SPBE hanya dikerjakan oleh perspektif tunggal, maka lived experience perempuan akan tetap terpingit di luar logika algoritma negara.

Mengacu pada pemikiran Bell Hooks dalam Teaching to Transgress, pendidikan dan kepemimpinan harus menjadi praktik kebebasan untuk melampaui batas-batas dominasi. Oleh karena itu, kehadiran perempuan di puncak kepemimpinan teknologi bukan sekadar masalah keterwakilan jumlah (kuota), melainkan upaya untuk membawa etika kepedulian ke dalam jantung teknologi informasi. Pemimpin perempuan di sektor STEM memiliki kapasitas untuk melakukan "audit empati" terhadap setiap kebijakan digital, memastikan bahwa teknologi tidak lagi menjadi instrumen pengusiran halus, melainkan jembatan yang inklusif bagi seluruh warga negara.

Pada akhirnya, kedaulatan teknologi bagi perempuan adalah bentuk emansipasi tertinggi di abad ke-21. Jika penguasaan sektor STEM kini adalah 'Stella' baru, maka ia harus dimaknai sebagai instrumen intelektual untuk meruntuhkan tembok biner digital. Tanpa kehadiran perempuan di jantung algoritma, transformasi digital Indonesia hanyalah mesin yang bergerak tanpa jiwa. Namun, dengan Audit Empati sebagai kompas dan kepemimpinan perempuan sebagai nakhodanya, teknologi akan kembali pada khitahnya, yakni  bukan sebagai jeruji kode yang mengurung, melainkan sebagai ruang digital yang  menuju keadilan yang substantif. Audit Empati bukanlah algoritma otomatis yang bisa dijalankan oleh mesin. Akan tetapi memerlukan subjek hukum yang memiliki rasa. Pemimpin perempuan di sektor STEM membawa etika kepedulian sebagai metode untuk mendeteksi retakan ketidakadilan dalam sistem yang sering kali luput dari pandangan teknokratik yang maskulin.

IV.  KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

A.     Kesimpulan

Digitalisasi layanan publik di Indonesia melalui SPBE memang menawarkan gerbang efisiensi, namun tanpa lensa gender, ia berisiko sekadar menjadi fasad modernitas yang menyembunyikan struktur "gunung berapi" dalam algoritma negara. Sebuah sistem yang tampak tenang di permukaan, namun menyimpan ledakan ketidakadilan yang siap menelan martabat perempuan. Harus disadari bahwa kode-kode digital tidak jatuh dari langit sebagai entitas netral, melainkan sebuah keputusan politik yang lahir dari kekuasaan.

Oleh karena itu, menghadirkan kepemimpinan perempuan di sektor STEM bukan lagi sekadar pilihan etis, melainkan kebutuhan politis-strategis untuk melakukan restorasi atas kedaulatan digital. Kunci dari transformasi ini terletak pada penerapan "Audit Empati" yang dimanifestasikan melalui praktik "Gender Responsive Coding". Hanya dengan membawa lived experience ke dalam setiap baris kode, arsitektur teknologi negara dapat dibangun di atas  infrastruktur kepedulian yang nyata.

Dengan nakhoda perempuan di puncak kepemimpinan teknologi, algoritma tidak lagi bertindak sebagai instrumen penindasan terautomasi yang melanggengkan "pingitan digital", melainkan bertransformasi menjadi ruang pembebasan. Inilah khitah teknologi yang sesungguhnya: sebuah instrumen yang memastikan fajar Indonesia Emas 2045 terbit bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa menyisakan satu pun perempuan di ruang diskriminasi digital.

B.      Rekomendasi

Sebagai langkah konkret untuk mewujudkan transformasi digital yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045, penulis merumuskan empat rekomendasi strategis:

1.    Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Kominfo wajib mengintegrasikan protokol Audit Empati sebagai standar kepatuhan dalam setiap pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini mencakup kewajiban penggunaan data terpilah gender (gender-disaggregated data) dan uji dampak algoritma untuk memastikan kebutuhan spesifik perempuan tidak lagi menjadi "titik buta" dalam layanan publik digital negara.

2.   Mendorong terciptanya pedoman teknis "Gender Responsive Coding" bagi para arsitek digital dan pengembang perangkat lunak di sektor pemerintahan. Protokol ini harus mewajibkan inklusi variabel lived experience perempuan seperti beban domestik, status kepala keluarga perempuan, dan kerentanan reproduks, ke dalam logika dasar pemrograman algoritma layanan negara guna membedah kamuflase digital yang bias.

3.   Pemerintah dan sektor swasta harus menciptakan jalur afirmasi strategis  bagi perempuan untuk menempati posisi pengambil keputusan  di bidang teknologi. Kepemimpinan perempuan adalah "Stella" baru di abad ke-21 sebagai sebuah instrumen intelektual yang menjamin bahwa arsitektur peradaban masa depan tidak dirancang secara monolitik, melainkan melalui tangan-tangan yang memahami kompleksitas kemanusiaan secara utuh.

4.   Meredefinisi keamanan digital sebagai perlindungan martabat dan kedaulatan. Menggeser paradigma keamanan siber dari sekadar perlindungan infrastruktur teknis menjadi perlindungan marwah kemanusiaan. Negara harus hadir secara tegas melalui penegakan hukum yang responsif gender terhadap kasus-kasus "pingitan digital" baru, seperti teror pinjaman online dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), guna menjamin ruang publik digital  aman dan merdeka  bagi setiap warga negara.

DAFTAR PUSTAKA

Arendt, H. (1958). The Human Condition. Chicago: University of Chicago Press.

Badan Pusat Statistik. (2023). Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2023. Jakarta: BPS.

Badan Pusat Statistik. (2024). Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2024. Jakarta: BPS.

Badan Pusat Statistik & Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024). Profil Perempuan Indonesia 2024. Jakarta: KemenPPPA.

Criado Perez, C. (2019). Invisible Women: Data Bias in a World Designed for Men. New York: Abrams Press.

D’Ignazio, C., & Klein, L. F. (2020). Data Feminism. Cambridge: MIT Press.

Eubanks, V. (2018). Automating Inequality: How High-Tech Tools Profile, Police, and Punish the Poor. New York: St. Martin's Press.

Freire, P. (1970). Pedagogy of the Oppressed. New York: Continuum.

Harding, S. (1991). Whose Science? Whose Knowledge? Thinking from Women's Lives. Ithaca, NY: Cornell University Press.

Hooks, B. (1994). Teaching to Transgress: Education as the Practice of Freedom. New York: Routledge.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2025). Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2025. Jakarta: Komnas Perempuan.

Noble, S. U. (2018). Algorithms of Oppression: How Search Engines Reinforce Racism. New York: New York University Press.

UNESCO. (2017). Cracking the Code: Girls' and Women's Education in Science, Technology, Engineering and Mathematics (STEM). Paris: United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization.

_____________________________



[1] Konsep "ruang publik" dan "tindakan" dalam Hannah Arendt, The Human Condition (Chicago: University of Chicago Press, 1958). Penulis mengontekstualisasikan gagasan ini ke dalam ruang digital sebagai arena baru kewarganegaraan.

 

[2] Paulo Freire, Pedagogy of the Oppressed (New York: Continuum, 1970), 71-86. (Fokus pada konsep pendidikan sebagai praktik pembebasan).

[3] Bell Hooks, Teaching to Transgress: Education as the Practice of Freedom (New York: Routledge, 1994), 13-16. Intinya  bentuk perlawanan terhadap ego kekuasaan untuk eksistensi perempuan.

[4] Sandra Harding, Whose Science? Whose Knowledge? Thinking from Women's Lives (Ithaca, NY: Cornell University Press, 1991), 119-121. (Catatan: Buku ini adalah literatur babon di mana Harding menjelaskan secara mendalam tentang bagaimana pengalaman hidup perempuan memberikan keunggulan dalam melihat objektivitas yang sesungguhnya).

[5] Safiya Umoja Noble, Algorithms of Oppression: How Search Engines Reinforce Racism (New York: New York University Press, 2018), 1-14. (Catatan: Meskipun judul bukunya menyoroti rasisme, namun  Noble secara ekstensif membahas interseksionalitas, termasuk bagaimana perempuan)

[6] Catherine D’Ignazio & Lauren F. Klein, Data Feminism (Cambridge: MIT Press, 2020). Penulis menggunakan kerangka ini untuk menunjukkan bahwa keadilan data hanya bisa dicapai jika kita berani mempertanyakan siapa yang memegang kendali atas desain teknologi tersebut.

 

[7] Badan Pusat Statistik, Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2024 (Jakarta: BPS, 2024), hlm. 45-52. Angka keterlibatan perempuan dalam jabatan manajerial nasional secara konsisten berada pada rentang 30-32% dalam tiga tahun terakhir.

[8] Badan Pusat Statistik dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Profil Perempuan Indonesia 2024 (Jakarta: KemenPPPA, 2024). Laporan ini mencatat adanya "leaking pipeline" di mana partisipasi perempuan di pendidikan tinggi STEM tidak berbanding lurus dengan penyerapan di pasar tenaga kerja profesional teknologi.

[9]Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2025 (Jakarta: Komnas Perempuan, 2025). Data menunjukkan tren peningkatan signifikan pada kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang menyasar perempuan di ruang privat maupun publik digital.

 

[10] UNESCO, Cracking the Code: Girls' and Women's Education in Science, Technology, Engineering and Mathematics (STEM) (Paris: UNESCO Publishing, 2017), 18-22. Lihat juga laporan Badan Pusat Statistik (BPS), Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2023, yang mencatat bahwa meskipun partisipasi pendidikan tinggi perempuan meningkat, transisi menuju tenaga kerja profesional di sektor teknologi informasi

[11] Caroline Criado Perez, Invisible Women: Data Bias in a World Designed for Men (New York: Abrams Press, 2019), 11-15.

SASTRA TANPA BATAS: Melampaui Definisi, Menatap Masa Depan Sastra Indonesia

 SASTRA TANPA BATAS: Melampaui Definisi, Menatap Masa Depan Sastra Indonesia

Thamrin Paelori

Cermin yang Retak dan Mitos Akar

Absennya nama Indonesia dalam peta Hadiah Nobel Sastra—terlepas dari bias eurosentris institusi tersebut—tetaplah menjadi cermin retak yang memantulkan simtom “penjara imajinasi” yang kita arsiteki sendiri. Selama puluhan tahun, sastra Indonesia terjebak dalam ruang tunggu yang buntu dan berkepanjangan, terkungkung oleh obsesi puritanisme bahasa dan lokalisme tema. Kita terobsesi menjaga kemurnian identitas administratif hingga lupa bahwa sastra kelas dunia lahir justru ketika penulis mampu menanggalkan beban tersebut untuk menyuarakan kemanusiaan yang universal. Selama sastra masih didefinisikan oleh batas-batas moral dan geografis yang kaku, kita akan terus memposisikan diri sebagai raksasa di kandang sendiri, namun tetap asing di mata dunia. Kita tidak sedang mengejar medali dari Barat sebagai validasi tertinggi, namun kegagalan resonansi global ini adalah bukti bahwa sastra kita masih terkurung oleh obsesi yang sempit. Tanpa keberanian keluar dari kurungan definisi yang kita ciptakan, sastra kita hanya memastikan diri untuk terus berputar dalam stagnasi yang estetis.

Esai ini hadir sebagai gugatan terhadap kejumudan definisi yang selama ini memenjara imajinasi sastra. Kacamata lama yang terlalu sempit untuk memotret hakikat kemanusiaan ditanggalkan, seraya pakem-pakem nasionalisme linguistik yang membelenggu kreativitas dirombak secara radikal. Tujuannya mendesak: membebaskan sastra dari ruang tunggu tak berujung agar posisi sebagai “raksasa di kandang sendiri” segera diakhiri. Inilah peta jalan bagi masa depan sastra—di mana Indonesia tidak lagi dipandang sebagai entitas administratif yang kaku, melainkan sebagai dinamika yang terus mengalir, melampaui tapal batas, serta berani berbicara dengan bahasa kemanusiaan yang universal di panggung dunia.

Filsuf Gilles Deleuze dan psikoanalis Félix Guattari dalam mahakarya mereka yang berjudul A Thousand Plateaus pernah membayangkan dunia bukan sebagai struktur hierarkis yang kaku, melainkan sebagai rhizome—sistem akar yang menjalar, tak berpusat, dan terus menolak batas-batas yang dipaksakan.[1] Sayangnya, dalam diskursus kesusastraan Indonesia, model rhizome yang cair ini justru sering dipaksa tunduk pada model "pohon", yakni sebuah struktur yang harus berakar pada tanah air yang terbatas, memiliki batang administratif yang tunggal, dan menuntut paspor penulis sebagai legitimasi utama untuk sah disebut sebagai "Sastra Indonesia".

Memahami  sastra Indonesia yang stagnan,  harus berani membedah dua belenggu yang selama ini kita agungkan, yakni nasionalisme linguistik dan kanonisasi institusional. Sejak era Sumpah Pemuda, definisi  sastra Indonesia telah dikunci rapat dalam sebuah definisi legalistik yang bersifat tripartit, yakni bahasa, wilayah, dan identitas (kewarganegaraan). Bahasa Indonesia tidak sekadar diposisikan sebagai alat komunikasi, melainkan sebagai paspor estetika tunggal. Definisi ini secara otomatis meminggirkan karya-karya hibrid atau penulis diaspora yang memilih medium bahasa lain untuk mengekspresikan kegelisahan Indonesianya, seolah-olah kejujuran ekspresi terlarang jika tidak menggunakan aksara nasional. Sastra Indonesai juga dipasung dalam batas geografis negara. Ada semacam ketakutan kolektif bahwa jika penulis bergerak melintasi batas negara, ia akan kehilangan "akar". Akibatnya, sastra Indonesia didefinisikan sebagai entitas yang hanya sah jika diproduksi di atas tanah air, mengabaikan fakta bahwa pengalaman manusia modern sering kali melampaui batas-batas teritorial yang arbitrer. Status kewarganegaraan yang tunggal sebagai syarat sah juga sebagai probelmatika. Penulis yang melintas batas, atau mereka yang memiliki identitas cair, sering kali harus membuktikan keindonesiaannya melalui tema atau gaya yang disetujui oleh pusat kurasi.

Ketiga batasan ini secara sistematis mengkristal menjadi pagar ideologis yang menjaga kemurnian sebuah proyek nasionalisme. Kita terjebak dalam mitos bahwa jika salah satu dari elemen ini absen, maka karya tersebut kehilangan hak konstitusionalnya sebagai sastra Indonesia. Fondasi ini diperkokoh oleh bayang-bayang warisan Sutan Takdir Alisjahbana, yang sedari awal mengonstruksi sastra sebagai instrumen pembangunan bangsa yang seragam.[2] Dalam garis yang sama, tradisi kuratorial H.B. Jassin mengonsolidasikan otoritas sastra ke dalam orbit Jakarta, menjadikannya episentrum tunggal yang menentukan validitas estetika sebuah karya.[3] Kedua fondasi ini—nasionalisme linguistik dan sentralisme kurasi—adalah "model pohon" yang menciptakan jarak sekaligus tembok batas, memaksa penulis untuk selalu merasa bersalah jika karya mereka tidak "cukup Indonesia" atau tidak "cukup nasionalis". Akibatnya, kita kehilangan penulis-penulis besar yang mampu membawa Indonesia ke level global, hanya karena mereka tidak menulis di dalam kotak sempit yang telah definisikan sejak seabad lalu. Selama ini, otoritas kritik  masih bergulat dengan definisi geografis yang sempit, seolah-olah titik koordinat penulisan adalah hakim tertinggi atas nilai sebuah karya. Padahal, realitas sastra kini telah lama melampaui peta-peta tua tersebut. Sastrawan, baik yang menulis di tengah riuhnya kota kosmopolitan maupun di sunyinya perkebunan asing, telah membuktikan bahwa sastra adalah mobilitas jiwa yang merdeka. Sudah saatnya definisi Sastra Indonesia dibebaskan dari belenggu teritorial dan membacanya kembali sebagai ruang dialog estetik yang tak lagi mengenal batas kewarganegaraan.

Stagnasi ini tampak nyata dalam obsesi berlebihan kritikus kita terhadap "lokalitas". Sastra Indonesia sering kali dipaksa untuk selalu berbau tanah, kemiskinan, atau sejarah trauma, seolah-olah itu adalah satu-satunya indikator kualitas. Akibatnya, karya yang menawarkan imajinasi spekulatif, fiksi ilmiah, atau drama urban global—yang sebenarnya memiliki daya tawar universal—sering kali dipinggirkan dari daftar pemenang atau kanon sastra. Artinya, Insularitas sedang dirawat. Sebuah keterasingan yang sadar, di mana posisi “raja di kandang sendiri” lebih dipilih daripada peran sebagai pemain di panggung sastra dunia.

Selama sastra terus dipaksa tunduk pada paradigma sentralistik yang stagnan, kebebasan penulis akan senantiasa tersumbat. Jika kedaulatan tidak lagi harus bersandar pada akar yang tertanam dalam, lantas identitas seperti apa yang harus dihidupi oleh penulis masa depan? Di sinilah kita perlu mengalihkan pandangan pada sosok sang nomaden.

 

Disrupsi Algoritma

Di tengah kelesuan diskursus sastra yang masih terjebak pada perdebatan administratif, algoritma justru melakukan disrupsi senyap. Ia telah menggeser posisi kritikus sebagai "penjaga gawang" (gatekeeper) otoritatif yang menentukan apa yang layak disebut sastra. Algoritma tidak mengenal paspor; ia tidak tunduk pada batasan geografis atau dogma kebangsaan yang selama ini kita sakralkan. Baginya, kategori "nasionalisme" dalam sastra adalah data yang tidak relevan. Yang ia kenali hanyalah resonansi.

  Saat seorang pembaca di belahan dunia mana pun menikmati karya penulis diaspora yang tidak "cukup nasionalis" menurut standar kritik lama, algoritma akan terus menyebarkannya. Definisi sastra yang kita jaga dengan susah payah kini menjadi artefak museum yang mulai berdebu, sementara ekosistem digital telah melahirkan "kanon baru" yang sama sekali tidak peduli pada batasan geografis atau aturan kebahasaan yang kaku.

Di tengah kemacetan wacana di menara gading kurasi domestik, sebuah pergeseran fundamental sedang terjadi—bukan sebagai penyelamat, melainkan sebagai arena baru bagi demokratisasi estetik. Kehadiran algoritma telah mendobrak pakem "penjaga gawang"  lama yang selama ini memonopoli selera sastra kita. Algoritma bekerja melampaui batas administratif. Ia tidak menanyakan paspor penulis, tidak mempermasalahkan di mana penulis bermukim, dan tidak pula peduli pada klaim kesucian bahasa yang dikultuskan oleh para kurator tua.

Di sinilah peran penulis diaspora yang bergerak di luar radius pusat menjadi krusial. Mereka bukan lagi sekadar eksil yang terbuang; mereka adalah pioneer yang memanfaatkan “ruang tanpa batas” untuk membangun resonansi langsung dengan pembaca. Mereka tidak lagi menunggu izin dari pusat untuk diakui, karena ruang digital telah menyediakan panggung di mana kualitas karya diuji oleh jangkauan dan resonansi universal, bukan oleh selera segelintir elit. Kita menyaksikan lahirnya otonomi kreatif: di mana penulis tidak lagi menghamba pada legitimasi pusat, melainkan membangun kedaulatannya sendiri melalui interaksi digital yang melintasi tapal batas negara. Inilah saatnya sastra Indonesia berhenti meminta restu pada 'pohon' yang layu, dan mulai menjalar menjadi rhizome yang tak terbendung di panggung dunia.

Ikhtiar membebaskan sastra dari kurungan administratif ini menemukan landasan teoretisnya pada dialektika pemikiran pascakolonial. Homi K. Bhabha  melalui konsep ”Ruang Ketiga” (The Third Space) meyakinkan kita bahwa identitas justru tumbuh paling subur di zona hibrid, tempat di mana batas-batas puritan mulai luruh.[4] Senada dengan itu, Edward Said dengan “Pembacaan Kontrapuntal”-nya memberi kita legitimasi intelektual untuk memandang Indonesia tidak sebagai entitas yang soliter, melainkan bagian dari lanskap global.[5] Bahkan dalam tradisi lokal, Goenawan Mohamad telah lama mengingatkan bahwa kebudayaan bukanlah monumen statis yang harus dijaga kemurniannya, melainkan ruang dialog yang terus-menerus merespons zaman.[6] Ketiga perspektif ini adalah fondasi yang memvalidasi bahwa sastra harus melampaui sekat-sekat nasionalisme yang kaku. Kini, dengan hadirnya algoritma yang mendisrupsi otoritas, pemikiran-pemikiran ini bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan realitas yang harus kita hadapi.

Narasi Nomaden

Manifestasi dari dialektika pemikiran tersebut kemudian menjelma ke dalam orientasi kepenulisan yang lebih cair: sebuah “Narasi Nomaden” yang menolak untuk berdiam diri di satu titik identitas. Menjadi penulis nomaden bukanlah sekadar perihal perpindahan geografis atau menanggalkan paspor. Ini adalah pilihan sadar untuk mendekonstruksi klaim tunggal atas identitas yang selama ini sering kali memerangkap kreativitas dalam sangkar-sangkar sempit. Jika selama ini penulis cenderung memagari dirinya dalam teritori nasionalisme yang rigid—terjebak dalam obsesi menjaga kemurnian bahasa dan tema-tema lokal demi legitimasi kurator domestik—maka penulis nomaden menempuh jalan sebaliknya. Mereka melakukan deterritorialization: sebuah proses radikal untuk melampaui batas-batas administratif, melepaskan diri dari belenggu lokalitas yang statis, dan berani menjejakkan kaki di tanah universalitas. Bagi mereka, sastra bukanlah monumen tempat berpulang, melainkan medan jelajah untuk terus mempertanyakan apa itu 'manusia' di tengah dunia yang terus bergerak.

Bagi penulis nomaden, karya sastra tidak lagi berfungsi sebagai monumen untuk merayakan batas negara atau sejarah yang sudah selesai. Sebaliknya, karya adalah medan pengembaraan di mana keberagaman tidak dilihat sebagai sesuatu yang perlu dijinakkan ke dalam satu definisi "ke-Indonesia-an" yang kaku. Mereka adalah para pengelana yang membawa "Indonesia" bukan sebagai beban yang harus dibuktikan, melainkan sebagai perspektif yang cair; sebuah cara memandang dunia yang, justru karena ia tidak memagari dirinya, mampu berbicara tentang kemanusiaan yang lebih jujur, lebih tajam, dan lebih terbuka.

Hakikat nomaden adalah kedaulatan estetik. Penulis tipe ini tidak lagi meminta pengakuan dari "pusat" atau "kanon" yang telah lapuk. Mereka menyadari bahwa di era algoritma dan jejaring global, audiens bukanlah lagi warga negara yang dibatasi oleh garis imajiner di peta, melainkan komunitas pembaca yang melampaui sekat-sekat geografis. Dengan menjadi nomaden, penulis tidak kehilangan akarnya; ia justru menolak untuk mati di tanah yang sama, memilih untuk menjalar ke mana saja, di mana pun napas kreatif itu menemukan resonansinya. Inilah bentuk tertinggi dari kebebasan: menulis tanpa rasa takut akan kehilangan "rumah," karena bagi sang nomaden, sastra itu sendiri adalah rumah yang tak pernah berhenti tumbuh.

Fenomena nomadisme dalam sastra kita bukanlah jejak yang terisolasi. Ia adalah arus yang terus membesar. Umar Kayam, melalui karya-karyanya, mampu menghadirkan Amerika bukan sebagai "asing", melainkan sebagai laboratorium untuk menguji jiwa manusia Indonesia. Kayam tidak berhenti menjadi sastrawan Indonesia hanya karena ia menuliskan salju di luar jendela apartemennya di Barat. Ia justru membawa Indonesia ke sana.

Begitu pula dengan penulis kontemporer seperti Zara Zettira, melalui spektrum karyanya yang luas, ia merepresentasikan era "Penulis Nomaden". Proses kreatifnya, yang lahir dari jarak dan perpindahan, membuktikan bahwa identitas Indonesia adalah sesuatu yang kita bawa di dalam kepala, bukan sekadar koordinat GPS tempat kita mengetik naskah.

Intan Paramaditha juga menjadikan “ketidakberumahan” sebagai kekuatan estetik untuk membedah patriarki dan kuasa. Novel-novel Intan mengisahkan perjalanan tokohnya melintasi batas-batas geografis dan batas-batas moral. Struktur ini merupakan wujud fisik dari konsep Rhizome yang tidak punya pusat, ia bercabang, dan setiap pilihan membuka jalan baru yang tak terduga.  

Laksmi Pamuntjak mendobrak pakem sastra Indonesia melalui novel Amba dengan cara mengganti sentimentalitas narasi sejarah yang biasanya melankolis menjadi distansi intelektual yang dingin dan presisi. Sebagai penulis nomade, ia melepaskan diri dari struktur bahasa yang kaku dengan mengadopsi sintaksis kosmopolitan yang kompleks, serta melakukan dekonstruksi radikal terhadap mitologi Jawa (Mahabharata) melalui kacamata eksistensialisme modern. Laksmi berusaha keluar dari jebakan lokalitas yang tertutup, ia memosisikan memori kolektif 1965 sebagai bagian dari literatur dunia, di mana jarak geografisnya justru memberikan kemewahan untuk "menguliti" trauma bangsa dengan keberanian seorang pengamat luar yang tetap memiliki ikatan batin yang kuat. 

Dalam lanskap sastra kita, Seno Gumira Ajidarma adalah perwujudan nyata dari narasi nomaden. Ia bertindak sebagai pengelana imajinatif yang berhasil menembus tembok-tembok administratif melalui kekuatan perspektif. Ketika mengangkat isu Timor-Timur, Seno secara sadar memosisikan dirinya di luar garis hegemoni. Ia membuktikan bahwa seorang sastrawan tidak terikat pada yurisdiksi nasionalisme yang sempit. Keberanian penanya adalah bentuk deterritorialization yang sesungguhnya—sebuah upaya untuk menghapus batas-batas politik yang selama ini dianggap absolut. Seno tidak melintasi perbatasan dengan fisik, melainkan dengan cara memandang, menegaskan bahwa sastra adalah ruang bebas yang menolak didikte oleh garis demarkasi mana pun

Manifes Kedaulatan Sastra, Menuju Otonomi Kreatif

Kita tidak bisa lagi menanti restu dari ruang tunggu yang sudah mulai goyah. Revolusi sastra tidak akan datang dari perubahan aturan di pusat, melainkan dari keberanian penulis untuk merebut kembali kedaulatan estetiknya. Solusi revolusioner ini berpijak pada tiga pilar otonomi. (1) Dekonstruksi Gatekeeper. Penulis harus berhenti menjadikan "kurasi domestik" sebagai satu-satunya tolok ukur kualitas. Di era digital, kualitas karya bukan lagi ditentukan oleh sertifikasi dari "pusat," melainkan oleh resonansi yang dibangun secara langsung dengan pembaca. Penulis harus menjadi kurator bagi karyanya sendiri, memanfaatkan platform digital bukan sebagai tempat pelarian, melainkan sebagai arena utama untuk memvalidasi ide-ide yang sebelumnya dianggap "tidak cukup nasionalis" atau "terlalu aneh" oleh kanon lama. (2) Trans-lingualisme sebagai Senjata. Kita harus berhenti menulis hanya dalam bingkai sempit "Bahasa Indonesia yang baik dan benar" untuk audiens yang terbatas. Penulis nomaden harus berani menulis untuk kemanusiaan—menggunakan bahasa sebagai alat jembatan, bukan pagar. Menulis dengan kesadaran global berarti mengadopsi tema yang melampaui tapal batas, tanpa harus membuang akar, tetapi dengan memperluas cabang. Kita butuh sastra yang bisa dinikmati oleh pembaca di belahan dunia mana pun tanpa perlu catatan kaki tentang budaya lokal yang terlalu rumit dan eksklusif. (3) Demokratisasi Algoritma. Jangan takut pada algoritma; gunakan ia sebagai mitra pengembaraan. Algoritma bukanlah entitas yang suci, namun ia memiliki daya destruktif yang membebaskan: ia buta terhadap paspor, birokrasi, dan garis keturunan sastra. Algoritma memotong kompas hierarki tradisional yang selama ini membelenggu kita. Dengan memahami pola resonansi digital ini, penulis dapat menjangkau komunitas pembaca yang spesifik dan lintas batas, membangun kedaulatan pembaca yang tidak lagi bergantung pada selera segelintir elit sastra

Ketiga pilar  di atas adalah jalan keluar. Saatnya berhenti menjadi pengemis legitimasi di Jakarta, dan mulailah menjadi pejuang resonansi di panggung dunia. Ketika penulis berani mengambil kendali penuh atas narasi, distribusi, dan audiensnya, saat itulah "pohon" yang kaku akan tumbang dengan sendirinya, digantikan oleh belantara rhizome yang tak terbendung. Revolusi ini bukan tentang menggulingkan pusat, tetapi tentang pusat  yang tidak relevan lagi, demi masa depan sastra Indonesia.

Menatap Masa Depan

Pada akhirnya, upaya mendefinisikan ulang Sastra Indonesia bukanlah bentuk pengkhianatan, melainkan bentuk pendewasaan intelektual. Sebagaimana rhizome yang menjalar melampaui akar pohon yang kaku, sastra kita harus diizinkan untuk bergerak bebas tanpa lagi terkungung oleh sekat-sekat geografis yang arbitrer.

Tidak ada salahnya merenungkan kembali uangkapan fundamental Heraclitus, seorang filsuf pra-Sokratik dari Efesus yang menggagas dialektika Panta Rhei (semuanya mengalir): “Seseorang tidak dapat melangkah di sungai yang sama dua kali; sebab airnya terus mengalir, dan ia sendiri pun telah menjadi manusia yang berbeda.”[7] Logika Heraclitean ini adalah kunci untuk memahami anatomi Sastra Indonesia.  Ia tidak pernah statis, tidak pernah benar-benar "diam" di satu titik, karena ia diciptakan untuk mengembara dan bertransformasi.

 Sudah saatnya kita berhenti memelihara batas. Jangan mencari Indonesia di dalam garis-garis batas geografis. Indonesia hanyalah cara kita memandang dunia, dan mata tidak memerlukan visa untuk melihat. Sastra bukan upaya untuk mempertahankan identitas, melainkan upaya untuk melampauinya. Kita tidak sedang menulis untuk sekadar diakui oleh kurator domestik, melainkan untuk memberikan kesaksian tentang kemanusiaan yang berdenyut di mana saja—di Makassar, di Jakarta, di Melbourne, atau di mana pun napas kreatif itu berpijak. Sastra yang paling "Indonesia" justru adalah sastra yang mampu berbicara kepada dunia dengan bahasa kemanusiaan yang paling jujur. ***

 

Daftar Referensi

Bhabha, Homi K. The Location of Culture. London: Routledge, 1994.

Deleuze, Gilles, dan Félix Guattari. A Thousand Plateaus: Capitalism and Schizophrenia. Diterjemahkan oleh Brian Massumi. Minneapolis: University of Minnesota Press, 1980.

Jassin, H.B. Kesusasteraan Indonesia Modern dalam Kritik dan Esai. Jakarta: Gunung Agung, 1983.

Kahn, Charles H. The Art and Thought of Heraclitus: An Edition of the Fragments with Translation and Commentary. Cambridge: Cambridge University Press, 1979.

Mohamad, Goenawan. Catatan Pinggir 4. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1994.

Said, Edward W. Culture and Imperialism. New York: Knopf, 1993.

Sutan Takdir Alisjahbana. Polemik Kebudayaan. Jakarta: Pustaka Jaya, 1966.

 

_____________________

 

 



[1]   Gilles Deleuze dan Félix Guattari, A Thousand Plateaus: Capitalism and Schizophrenia, terjemahan Brian Massumi (Minneapolis: University of Minnesota Press, 1980), hlm. 3-25.

[2]   Sutan Takdir Alisjahbana, Polemik Kebudayaan (Jakarta: Pustaka Jaya, 1966; cetakan pertama 1935). Polemik ini merupakan fondasi perdebatan tentang identitas sastra Indonesia yang masih terasa gema hegemoniknya hingga hari ini.

[3]   H.B. Jassin, Kesusasteraan Indonesia Modern dalam Kritik dan Esai (Jakarta: Gunung Agung, 1983), 45

[4]   Homi K. Bhabha, The Location of Culture (London: Routledge, 1994), 37.

[5]   Edward W. Said, Culture and Imperialism (New York: Knopf, 1993), 66. 

[6]   Goenawan Mohamad, Catatan Pinggir 4 (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1994), 112.

[7]   Heraclitus, fragmen DK 91. Lihat dalam H. Khan Charles, The Art and Thought of Heraclitus (Cambridge: Cambridge University Press, 1979), hlm. 53.