Minggu, 01 November 2026

KEJUJURAN BERBAHASA PEJABAT

 Menyambut Bulan Bahasa:

KEJUJURAN BERBAHASA PEJABAT

Thamrin Paelori 

 

Bulan Bahasa kembali menyapa kita. Di balik kemeriahan peringatannya, ada satu pertanyaan fundamental yang patut kita renungkan bersama: seberapa jujur kita berbahasa, terutama para pejabat dan pimpinan publik kita?

Filsuf politik kenamaan Hannah Arendt dan novelis George Orwell pernah mengingatkan ancaman berbahaya ketika bahasa dimanipulasi oleh kekuasaan. Orwell memperkenalkan istilah doublespeak yakni bahasa yang sengaja dirancang untuk menyembunyikan kebenaran, membuat kebohongan terdengar jujur, dan memberikan kesan nyata pada hal yang samar. Bagi Arendt, krisis politik sejatinya bermula dari krisis bahasa. Ketika kata-kata kehilangan maknanya, publik akan kehilangan kemampuan untuk menilai kebenaran. Dalam panggung politik kita, bahasa kerap digeser dari fungsi hakikinya sebagai cermin realitas menjadi alat manipulasi dan pembentukan opini. Fenomena ini bukanlah hal baru, melainkan tradisi panjang yang terus berganti corak seiring zamannya.

Eufemisme Era Orde Baru

Generasi terdahulu tentu akrab dengan gaya berbahasa di era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Kala itu, kekuasaan sangat mahir menggunakan eufemisme (penghalusan kata) untuk menjinakkan realitas yang kelam agar terdengar tertib dan terkendali.

Kata "Diamankan"  (bukan  dilindungi, melainkan ditindas). Kata "aman" secara intrinsik menghadirkan rasa tenang dan terlindungi. Namun, ketika penguasa menggunakan kata "diamankan" untuk tindakan penangkapan penjahat, pembungkaman aktivis, hingga penghilangan paksa, terjadi distorsi makna yang ekstrem. Argumen di balik manipulasi ini adalah untuk melegitimasi tindakan represif negara seolah-olah sebagai bentuk pengayoman dan demi keselamatan umum, padahal sejatinya merupakan bentuk kekerasan negara.

Kata "Penyesuaian Harga"  (bukan kenaikan, melainkan penghalusan dampak). Istilah "penyesuaian" memberi impresi logis bahwa ada harga yang perlu diseimbangkan demi kebaikan ekosistem ekonomi. Istilah ini secara terencana menyamarkan dampak riil berupa lonjakan beban hidup rakyat akibat kenaikan harga BBM atau bahan pokok. Dengan menghindari kata "kenaikan", pemerintah mengalihkan fokus publik dari kegagalan menstabilkan harga menjadi seolah-olah tindakan rasional yang tak terhindarkan.

"Penyelamatan" dan "Pembebasan Lahan" (Pengaburan Penggusuran dan Pemecatan): Penggusuran warga dari tanahnya atau pemecatan buruh massal kerap dibingkai sebagai "pembebasan lahan" atau "penyelamatan aset". Argumen penguasa adalah mengaitkan tindakan tersebut dengan narasi pembangunan nasional. Warga yang mempertahankan haknya dikesankan sebagai penghambat kemajuan, sementara tindakan penggusuran diposisikan sebagai langkah mulia untuk "menciptakan ketertiban".

Melalui teknik penghalusan bahasa ini, konflik disamarkan, kepanikan diredam, dan kritik dibungkam secara halus. Bahasa Orde Baru berfungsi efektif sebagai perisai dari tanggung jawab moral dan politik kekuasaan.

Paradok , Kontradiksi, dan Ambiguasi

Jika dulu bahasa pejabat cenderung menggunakan penghalusan yang berpola, bahasa pejabat masa kini berkembang menjadi lebih akrobatik. Strateginya bukan lagi sekadar menghaluskan kata yang pahit, melainkan menciptakan kontradiksi logis dan mengaburkan fakta di depan publik. 

 Bentuk paradoks ("sudah, tapi belum"). Pernyataan seperti "secara teknis sudah selesai, tapi belum bisa digunakan" menggabungkan dua kondisi yang saling meniadakan secara bersamaan dalam satu napas. Argumen pejabat yang menggunakan pola ini adalah mempertahankan impresi keberhasilan kerja di mata publik (klaim "sudah"), sembari menyiapkan alibi atas ketidakmampuan di lapangan (realita "belum"). Narasi ini sengaja memproduksi kebingungan massal (manufactured confusion) agar publik kesulitan menuntut kepastian dan tanggung jawab akhir. Di sinilah letak paradoks. Bahasa digunakan bukan untuk memberikan kepastian status, melainkan untuk mengunci dua kenyataan yang bertentangan secara bersamaan agar pejabat aman dari sanksi akuntabilitas.

Bentuk kontradiksi ("stok aman, tapi barang tidak ada"): Pernyataan bahwa "stok beras aman, tetapi barang sedang langka dan mahal di pasaran" menyajikan pertentangan langsung antara klaim verbal dengan realitas fisik yang dialami publik. Ketersediaan stok secara logis tidak mungkin menghasilkan ketiadaan fisik tanpa adanya kegagalan sistemik yang ditutupi. Inilah bentuk kontradiksi logis yang nyata. Nalar publik dipaksa menerima klaim "keberadaan" di atas kertas, sementara tubuh mereka harus menanggung realitas "ketiadaan" di lapangan.

Bentuk ambiguasi ("tidak ditemukan" vs "tidak ada"). Saat terjadi krisis barang pokok atau obat-obatan, dalih bahwa barang "bukan tidak ada, hanya belum ditemukan di lapangan" digunakan untuk menggeser krisis pasokan sistemik menjadi sekadar kendala pencarian minor. Sifat ambigu ini kian terasa ketika frasa "tidak ditemukan..." digunakan oleh hakim dalam pertimbangan persidangan. Pilihan kata tersebut menunjukkan ketidakberanian penegak hukum untuk bersikap jujur dan terus terang menyatakan ketidakadaan bukti atau kebenaran objektif. Inilah wujud ambiguasi bahasa. Penguasa dan penegak hukum sengaja berlindung di ruang abu-abu agar terhindar dari kewajiban menyatakan kebenaran secara terus terang dan lugas.

Bentuk distorsi & pembalikan logika ("belanja panik"/panic buying).  Ketika warga berusaha antre panjang untuk membeli kebutuhan pokok karena ancaman kelangkaan, penggunaan istilah "belanja panik" oleh pejabat merupakan bentuk pelimpahan kesalahan. Argumen negara mengesankan bahwa krisis pasar bersumber dari ketakutan irasional masyarakat, padahal perilaku warga tersebut adalah respons rasional terhadap ketidakpastian informasi serta lemahnya kendali harga oleh pemerintah. Di titik ini terjadi distorsi kausalitas terjadi. Pemerintah memutarbalikkan logika dengan menjadikan dampak kelalaian mereka sebagai tuduhan atas kesalahan masyarakat.

 

Kejujuran Berbahasa

Dalam ikrar Sumpah Pemuda dan konstitusi kita, bahasa Indonesia diangkat bukan sekadar sebagai alat komunikasi, melainkan sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara. Fungsi utama bahasa Indonesia adalah menjadi jembatan informasi yang transparan antara pemerintah dan rakyatnya, serta menjadi sarana untuk membangun kepercayaan nasional.

Ketika bahasa publik dipenuhi dengan silat kata, paradoks, dan pembiasan fakta, fungsi luhur bahasa Indonesia sebagai alat perekat bangsa sedang dipertaruhkan. Bahasa yang tidak jujur justru memicu kebingungan, erosi kepercayaan dan keterbelahan antara masyarakat dengan pemangku kebijakan.

Di Bulan Bahasa ini, salah satu hal yang fundasmental untuk ditegaskan kembali adalah kejujuran berbahasa. Mengembalikan kejujuran dalam bahasa pejabat bukan sekadar urusan estetika kata, melainkan bentuk penghormatan terhadap fungsi hakiki bahasa Indonesia: menyampaikan kebenaran secara lugas, bermartabat, dan penuh tanggung jawab moral kepada seluruh rakyat.

Bahasa yang jujur mungkin terasa pahit, tetapi hanya dengan bahasa yang jujurlah fungsi bahasa Indonesia sebagai perekat dan pembangun kepercayaan bangsa dapat benar-benar terwujud. Mari kita jadikan momentum Bulan Bahasa ini untuk menagih kembali fungsi sejati bahasa nasional kita: bahasa yang menyatukan melalui kejujuran, bukan yang mengelak melalui manipulasi kata.

 

Dr. Drs. Thamrin Paelori, A.Ma., M.Pd., .A.C., M.C. 

Pengajar Lingusitik , Penggiat Literasi Nasional, Konsultan Pendidikan, Tarainer bidang pendidikan dan budaya.

Berdiam di Makassar 

1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar