Menyambut Bulan Bahasa:
KEJUJURAN BERBAHASA PEJABAT
Thamrin
Paelori
Bulan Bahasa kembali
menyapa kita. Di balik kemeriahan peringatannya, ada satu pertanyaan
fundamental yang patut kita renungkan bersama: seberapa jujur kita berbahasa,
terutama para pejabat dan pimpinan publik kita?
Filsuf politik
kenamaan Hannah Arendt dan novelis George Orwell pernah mengingatkan ancaman
berbahaya ketika bahasa dimanipulasi oleh kekuasaan. Orwell memperkenalkan
istilah doublespeak yakni bahasa yang sengaja dirancang untuk
menyembunyikan kebenaran, membuat kebohongan terdengar jujur, dan memberikan
kesan nyata pada hal yang samar. Bagi Arendt, krisis politik sejatinya bermula
dari krisis bahasa. Ketika kata-kata kehilangan maknanya, publik akan
kehilangan kemampuan untuk menilai kebenaran. Dalam panggung politik kita,
bahasa kerap digeser dari fungsi hakikinya sebagai cermin realitas menjadi alat
manipulasi dan pembentukan opini. Fenomena ini bukanlah hal baru, melainkan
tradisi panjang yang terus berganti corak seiring zamannya.
Eufemisme Era Orde Baru
Generasi terdahulu
tentu akrab dengan gaya berbahasa di era Orde Baru di bawah kepemimpinan
Presiden Soeharto. Kala itu, kekuasaan sangat mahir menggunakan eufemisme
(penghalusan kata) untuk menjinakkan realitas yang kelam agar terdengar tertib
dan terkendali.
Kata "Diamankan"
(bukan dilindungi, melainkan ditindas). Kata
"aman" secara intrinsik menghadirkan rasa tenang dan terlindungi.
Namun, ketika penguasa menggunakan kata "diamankan" untuk tindakan
penangkapan penjahat, pembungkaman aktivis, hingga penghilangan paksa, terjadi
distorsi makna yang ekstrem. Argumen di balik manipulasi ini adalah untuk
melegitimasi tindakan represif negara seolah-olah sebagai bentuk pengayoman dan
demi keselamatan umum, padahal sejatinya merupakan bentuk kekerasan negara.
Kata "Penyesuaian
Harga" (bukan kenaikan, melainkan penghalusan
dampak). Istilah "penyesuaian" memberi impresi logis bahwa ada harga
yang perlu diseimbangkan demi kebaikan ekosistem ekonomi. Istilah ini secara
terencana menyamarkan dampak riil berupa lonjakan beban hidup rakyat akibat
kenaikan harga BBM atau bahan pokok. Dengan menghindari kata
"kenaikan", pemerintah mengalihkan fokus publik dari kegagalan
menstabilkan harga menjadi seolah-olah tindakan rasional yang tak terhindarkan.
"Penyelamatan"
dan "Pembebasan Lahan" (Pengaburan Penggusuran dan Pemecatan):
Penggusuran warga dari tanahnya atau pemecatan buruh massal kerap dibingkai
sebagai "pembebasan lahan" atau "penyelamatan aset".
Argumen penguasa adalah mengaitkan tindakan tersebut dengan narasi pembangunan
nasional. Warga yang mempertahankan haknya dikesankan sebagai penghambat
kemajuan, sementara tindakan penggusuran diposisikan sebagai langkah mulia
untuk "menciptakan ketertiban".
Melalui teknik
penghalusan bahasa ini, konflik disamarkan, kepanikan diredam, dan kritik
dibungkam secara halus. Bahasa Orde Baru berfungsi efektif sebagai perisai dari
tanggung jawab moral dan politik kekuasaan.
Paradok , Kontradiksi, dan Ambiguasi
Jika
dulu bahasa pejabat cenderung menggunakan penghalusan yang berpola, bahasa
pejabat masa kini berkembang menjadi lebih akrobatik. Strateginya bukan lagi
sekadar menghaluskan kata yang pahit, melainkan menciptakan kontradiksi logis
dan mengaburkan fakta di depan publik.
Bentuk paradoks ("sudah, tapi
belum"). Pernyataan seperti "secara teknis sudah selesai, tapi belum
bisa digunakan" menggabungkan dua kondisi yang saling meniadakan secara
bersamaan dalam satu napas. Argumen pejabat yang menggunakan pola ini adalah
mempertahankan impresi keberhasilan kerja di mata publik (klaim
"sudah"), sembari menyiapkan alibi atas ketidakmampuan di lapangan
(realita "belum"). Narasi ini sengaja memproduksi kebingungan massal
(manufactured confusion) agar publik kesulitan menuntut kepastian dan
tanggung jawab akhir. Di sinilah letak paradoks. Bahasa digunakan bukan
untuk memberikan kepastian status, melainkan untuk mengunci dua kenyataan yang
bertentangan secara bersamaan agar pejabat aman dari sanksi akuntabilitas.
Bentuk
kontradiksi ("stok aman, tapi barang tidak ada"): Pernyataan bahwa
"stok beras aman, tetapi barang sedang langka dan mahal di pasaran"
menyajikan pertentangan langsung antara klaim verbal dengan realitas fisik yang
dialami publik. Ketersediaan stok secara logis tidak mungkin menghasilkan
ketiadaan fisik tanpa adanya kegagalan sistemik yang ditutupi. Inilah bentuk
kontradiksi logis yang nyata. Nalar publik dipaksa menerima klaim
"keberadaan" di atas kertas, sementara tubuh mereka harus menanggung
realitas "ketiadaan" di lapangan.
Bentuk
ambiguasi ("tidak ditemukan" vs "tidak ada"). Saat terjadi
krisis barang pokok atau obat-obatan, dalih bahwa barang "bukan
tidak ada, hanya belum ditemukan di lapangan" digunakan untuk
menggeser krisis pasokan sistemik menjadi sekadar kendala pencarian minor.
Sifat ambigu ini kian terasa ketika frasa "tidak ditemukan..."
digunakan oleh hakim dalam pertimbangan persidangan. Pilihan kata tersebut
menunjukkan ketidakberanian penegak hukum untuk bersikap jujur dan terus terang
menyatakan ketidakadaan bukti atau kebenaran objektif. Inilah wujud ambiguasi
bahasa. Penguasa dan penegak hukum sengaja berlindung di ruang abu-abu agar
terhindar dari kewajiban menyatakan kebenaran secara terus terang dan lugas.
Bentuk
distorsi & pembalikan logika ("belanja panik"/panic buying). Ketika warga berusaha antre panjang untuk
membeli kebutuhan pokok karena ancaman kelangkaan, penggunaan istilah
"belanja panik" oleh pejabat merupakan bentuk pelimpahan kesalahan. Argumen
negara mengesankan bahwa krisis pasar bersumber dari ketakutan irasional
masyarakat, padahal perilaku warga tersebut adalah respons rasional terhadap
ketidakpastian informasi serta lemahnya kendali harga oleh pemerintah. Di titik
ini terjadi distorsi kausalitas terjadi. Pemerintah memutarbalikkan logika
dengan menjadikan dampak kelalaian mereka sebagai tuduhan atas kesalahan
masyarakat.
Kejujuran
Berbahasa
Dalam ikrar Sumpah
Pemuda dan konstitusi kita, bahasa Indonesia diangkat bukan sekadar sebagai
alat komunikasi, melainkan sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara. Fungsi
utama bahasa Indonesia adalah menjadi jembatan informasi yang transparan antara
pemerintah dan rakyatnya, serta menjadi sarana untuk membangun kepercayaan
nasional.
Ketika bahasa publik
dipenuhi dengan silat kata, paradoks, dan pembiasan fakta, fungsi luhur bahasa
Indonesia sebagai alat perekat bangsa sedang dipertaruhkan. Bahasa yang tidak
jujur justru memicu kebingungan, erosi kepercayaan dan keterbelahan antara
masyarakat dengan pemangku kebijakan.
Di Bulan Bahasa ini, salah
satu hal yang fundasmental untuk ditegaskan kembali adalah kejujuran berbahasa.
Mengembalikan kejujuran dalam bahasa pejabat bukan sekadar urusan estetika
kata, melainkan bentuk penghormatan terhadap fungsi hakiki bahasa Indonesia:
menyampaikan kebenaran secara lugas, bermartabat, dan penuh tanggung jawab
moral kepada seluruh rakyat.
Bahasa yang jujur
mungkin terasa pahit, tetapi hanya dengan bahasa yang jujurlah fungsi bahasa
Indonesia sebagai perekat dan pembangun kepercayaan bangsa dapat benar-benar
terwujud. Mari kita jadikan momentum Bulan Bahasa ini untuk menagih kembali
fungsi sejati bahasa nasional kita: bahasa yang menyatukan melalui kejujuran,
bukan yang mengelak melalui manipulasi kata.
Dr.
Drs. Thamrin Paelori, A.Ma., M.Pd., .A.C., M.C.
Pengajar
Lingusitik , Penggiat Literasi Nasional, Konsultan Pendidikan, Tarainer
bidang pendidikan dan budaya.
Berdiam di
Makassar
1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar